Ryamizard: Semua Pembelian Senjata Harus Seizin Menhan

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
Sumber :
  • ANTARA Foto/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, angkat bicara terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal, Gatot Nurmantyo soal kabar pembelian 5.000 senjata ilegal atas nama Presiden Jokowi. Ia menegaskan, setiap pembelian senjata harus melalui dirinya.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

"Karena undang-undang pembelian senjata, atau menjual senjata, atau apa pun alat-alat hankam (pertahanan keamanan), itu harus disetujui Menhan. Tentara atau TNI, Polisi, Bakamla, Lapas Kumham, Bea Cukai, Kehutanan, itu harus minta kepada Menteri Pertahanan. Dan Menhan menentukan, ini enggak boleh, ini boleh," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Purnawirawan Jenderal TNI ini menambahkan, pembelian senjata tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya, sesuai undang-undang akan dikenai sanksi. Undang-undang yang dimaksud adalah nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

"Kalau melanggar, itu ada hukumannya. Hukumannya kalau enggak salah lima tahun dan denda Rp10 miliar. Kalau keadaan darurat perang, jual-jual begitu tiga kali lipat jadi 15 tahun dipenjara, dikali juga jadi Rp30 miliar denda. Itu ada undang-undangnya," jelasnya.

Ryamizard menambahkan, apa yang disampaikannya ini adalah untuk memberi penjelasan, dan bukan untuk memperkeruh polemik pernyataan Panglima TNI soal pembelian 5.000 senjata ilegal.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

"Saya bukan panas-panasin, tidak. Saya tidak pernah punya agenda apa-apa," tegasnya.

"Saya sebetulnya malas, terlalu banyak orang omong dari pemikiran masing-masing. Padahal, yang namanya senjata ada aturannya, ada undang-undangnya. Jadi begini, masalah senjata, saya rasa enggak ada masalah. Dibesar-besarkan saja," Ryamizard menambahkan. (ase)

Kapolda Sumbar

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Kepala Polda Sumatra Barat menyebut sudah 5 orang saksi diperiksa atas kasus penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024