Dua Jurnalis Jadi Saksi Kasus Brigjend Aris Budiman
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Dua jurnalis senior, Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Mengenai tayangan di Kompas TV. Mengutip dari surat panggilan nomor S.Pgl/3 891/IX/2017/Dit.Reskrimsus, Aiman dan Rosi telah dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 29 September 2017 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut, tercantum dasar panggilan adalah laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017.
Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
"Betul dipanggil (terkait laporan Dirdik KPK)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Selasa, 26 September 2017.
Meski begitu, Adi mengaku belum bisa memastikan kapan Aiman dan Rosi akan memenuhi panggilan penyidik.
"Waktu itu kan tergantung dari dirinya, bisa hadir kapan. Tapi yang pasti iya, dipanggil Aiman dan Rosi," katanya.