KPK Minta Dirut Krakatau Industri Estate Serahkan Diri
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti kooperatif menyerahkan diri ke penyidik KPK.
Dia sedianya akan diperiksa terkait perkara dugaan suap perizinan pembangunan Transmart di Cilegon, Banten. Dony sendiri sudah tersangka pada kasus ini.
"Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan penuhi panggilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa, 26 September 2017.
Dony merupakan tersangka kasus ini yang belum ditahan KPK lantaran lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Dia diduga turut serta memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.
Uang tersebut diberikan PT KIEC dan PT Brantas Abipraya kepada Iman agar menerbitkan izin Amdal pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Selain Dony, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Iman, pihak swasta yakni Hendry, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Cilegon, Ahmad Dita Prawira.
Dua lainnya yakni Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, penyidik KPK telah lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Cilegon, berkaitan kasus ini. Seperti di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sekretariat Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK sejak Minggu, 24 September 2017 itu, disita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC. (mus)