Kapolres Tangerang Larang Anaknya Nonton Film G30S/PKI
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Penayangan film G30S/PKI nyatanya, masih menjadi polemik terkait layak atau tidaknya untuk dipertontonkan.
Salah satunya Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif yang menegaskan tidak mengizinkan anaknya menyaksikan film G30S/PKI yang saat ini tengah diputar di Indonesia.
Pemutaran kembali film tentang penumpasan PKI tersebut merupakan instruksi dari pimpinan TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, guna mengingatkan kembali kepada generasi milenial bahaya PKI yang pernah tumbuh di bumi pertiwi.
"Kalau saya pribadi kepada anak saya tidak diperbolehkan nonton. Itu hak saya mengizinkan atau tidak," ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Senin, 25 September 2017.
Sabilul pun mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya permohonan izin terkait pemutaran film tersebut di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
"Sementara belum ada yang minta izin. Kita tidak boleh berpolemik dengan hal itu. Silakan yang nonton ya nonton kalau tidak mau nonton ya silakan," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0506 Tangerang, Letkol Inf M Imam Gogor Agnie Aditya, mengatakan jajarannya telah siap menjalankan instruksi yang telah dikeluarkan oleh pimpinan TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Jajarannya pun, saat ini telah menggelar acara nonton bareng pemutaran film penumpasan PKI tersebut di seluruh wilayah Tangerang Raya selama 10 hari, yakni sejak tanggal 20 sampai 30 September 2017 mendatang.
Menurutnya, melalui pemutaran kembali film G30S/PKI dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa PKI pernah menjadi paham yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewaspadainya.
"Itu semua tertulis dalam sejarah bahwa memang tragedi itu pernah ada. Pahlawan kita pernah terbunuh pada saat itu. Untuk keamanan, kami pun juga menyiapkan pasukan pengamanan agar masyarakat tidak terprovokasi saat menonton," tutur Gogor.
Revisi: Artikel ini telah mengalami revisi pada judul. Sebelumnya disebutkan ‘Kapolres Tangerang Larang Anak Nonton G30S/PKI. ‘Anak’ di dalam judul tersebut mengacu pada anak kandungnya, bukan umum.