Miryam akan Kembali Diperiksa Soal Kasus E-KTP
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Terdakwa Miryam S Haryani akan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu 27 September 2017 mendatang. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang dilaporkan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman.
"Kemarin belum selesai, masih terputus. Nanti hari Rabu saya akan diperiksa lagi," kata Miryam saat ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 September 2017.
Menurut Miryam, dalam pemeriksaan pertama pekan lalu, ia ditanya oleh penyidik Polda Metro Jaya seputar pemberitaan sejumlah media massa tentang Aris Budiman.
Kasus ini berawal dari video rekaman pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK yang diputar di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam video itu, Miryam mengaku kepada penyidik yang ketuai oleh Novel Baswedan, bahwa ada tujuh penyidik KPK yang membocorkan jadwal pemeriksaannya kepada sejumlah anggota DPR.
Miryam juga mengaku diminta membayar Rp2 miliar agar keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP dapat diamankan. Dalam video itu, Novel sempat menyebut direktur.
"Saya ceritakan yang ada di fakta persidangan saja. Sesuai yang ada di sidang bahwa tak pernah sebut Aris Budiman. Tidak ada aliran dana Rp2 miliar," kata Miryam.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Miryam di Polda Metro Jaya atas izin pengadilan.
Menurut Febri, karena Miryam sedang proses persidangan sebagai terdakwa, maka izin diberikan melalui penetapan hakim.
Pada pemeriksaan pekan lalu, surat pengajuan Polda Metro Jaya kepada hakim dikirim pada 20 September 2017. Hakim mengizinkan melalui penetapan pengadilan.
"Di penetapan hakim disebutkan pemeriksaan dilakukan di Subdit V Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Febri. (ren)