Kasus Suap Wali Kota, KPK Geledah Tiga Lokasi di Cilegon
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah twibiga lokasi di Cilegon, Minggu, 24 September 2017. Penggeledahan terkait kasus suap izin pendirian Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang melibatkan Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi.
Petugas antikorupsi itu melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WIB, dengan membawa setumpuk dokumen di dalam dua koper dan satu kardus. Petugas yang enggan memberikan pernyataan itu segera masuk ke dalam dua mobil dan meninggalkan lokasi penggeledahan.
Penggeledahan pertama terjadi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang berlokasi di Cilegon Bisnis Square blok C13. Enam petugas KPK datang menggunakan dua mobil Kijang Innova berwarna silver.
Didampingi oleh tiga pegawai DPMPTSP, petugas KPK menggeledah seluruh ruangan di kantor tersebut, termasuk ruangan Kepala Dinas Penanaman Modal Ahmad Dita Prawira.
Lokasi lainnya yang digeledah adalah markas klub Sepakbola Cilegon United (CU). Kemudian, kantor Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang berlokasi di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Mengenakan rompi bertuliskan KPK, para petugas keluar ruangan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi hari.
Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi, ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry dari pihak swasta, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto, Tubagus Donu Sugihmukti selaku Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilego (KIEC), serta Eka Wandoro Legal Manager PT KIEC.
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat, 22 September 2017. Diduga terkait suap menyuap izin pendirian Transmart. KPK mengamankan uang senilai Rp1,152 miliar. (ase)