Perubahan Warna Pelat Kendaraan Kontrol Pelanggar Lantas
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Usulan penggantian warna pelat pada tiap kendaraan tengah diajukan Korps Lalu Lintas Mabes Polri dalam waktu dekat ini.
Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Chryshnanda Dwilaksana, kebijakan itu bakal diterapkan untuk memperbaiki sistem tilang bagi pelanggar lalu lintas. Hal tersebut, juga mendukung rencana Kepolisian yang akan menerapkan tilang melalui kamera pengawas, atau CCTV.
"Sehingga, apabila terjadi suatu hal untuk penegakan hukum, sistem kontrol dan pengendalian akan lebih dimudahkan," kata Chryshnanda di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 24 September 2017.
Chryshnanda menyatakan, perubahan pelat lebih terang ini bukan sekadar formalitas saja. Sebab, aturan akan diterapkan pada kesiapan sistem dan pola analisa manajemen lalu lintas yang lebih akuntabel.
"Jadi, membuat sesuatu ini tentu kita rancang karena semua harus kita bangun dan bagaimana 'Smart City' bisa terlaksana di Jakarta," ujarnya.
Meski belum merinci sistem tersebut akan dibuat, kata dia, fungsi perubahan pelat akan menjamin tentang keabsahan pemilik kendaraan. Nantinya, kontrol terhadap situasi lalu lintas lebih bersifat elektronik sehingga pengendaliannya lebih mudah dilaksanakan.
"Juga untuk fungsi kontrol atau penegakan hukum. Dan, sebagai bagian forensik kepolisian untuk pelayanan prima di bidang lalu lintas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan, penggantian pelat kendaraan pribadi dari warna hitam akan bisa diterapkan pada tahun depan. Kajian itu masih dilakukan, sehingga nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Kapolri.
"Menurut penelitian setelah disurvei kami, pelat nomor kita ini susah ditangkap kamera, karena warnanya hitam. Kami akan mencoba ada wacana untuk mengubah warna terang, sehingga mudah tertangkap kamera. Di negara-negara maju kan tidak ada kendaraan pakai pelat hitam, biru muda, putih, kuning muda kadang-kadang," kata Royke, Jumat lalu, 22 September 2017. (asp)