Pemilik Nikahsirri.com Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Tangkapan layar Nikahsirri.com
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Aris Wahyudi sebagai pemilik situs Nikahsirri.com telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan, setelah Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap yang bersangkutan dini hari tadi di rumahnya.
"Iya, sudah tersangka," kata Argo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu 24 September 2017.
Argo mengatakan, Aris diciduk lantaran keberadaan situs yang dikelolanya menyebarkan konten pornografi, serta menawarkan jasa perjodohan dengan lelang perawan.
Tidak hanya itu, polisi juga menduga adanya tindak pidana berupa eksploitasi anak dan wanita dalam kegiatan tersebut.
"Tanggal 24 September 2017, sekitar pukul 02:30 WIB, tersangka dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya, yaitu membuat dan pemilik website Nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 27, pasal 45 dan pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga bakal menjerat Aris dengan masa hukuman enam tahun penjara.