Kronologi Pengungkapan Kasus Suap Wali Kota Cilegon
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basariah Pandjaitan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana suap Kepada Wali Kota Cilegon dan pihak Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017.
Awalnya, pada Jumat, 22 September 2017, petugas KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi yaitu YA selaku CEO Cilegon United Football Club di kantor Bank Bank Jabar Banten cabang Cilegon sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp800 juta.
"Ya bersama 3 stafnya dan uang Rp800 juta tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke gedung KPK," kata Basariah Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 September 2017.
Lalu, petugas KPK menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang senilai Rp352 juta. Basariah menuturkan, uang Rp352 juta tersebut diduga sisa dana pemberian pertama yang di transfer dari PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp700 juta, pada Rabu 19 September 2017.
Kemudian, tim dari lembaga antirasuah melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan saudara BDU selaku Project Manager PT BA, bersama satu orang staf dan satu orang supir. Ketiganya langsung dibawa ke kantor KPK.
Dari pengembangan selanjutnya, KPK mengamankan EWD selaku Legal Manager PT KIEC di daerah Kebon Dalem cilegon dan ADP selaku Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal di kantornya tersebut.
Sedangkan, kata Basariah, untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Aryadi yang datang sendiri ke kantor KPK sekira pukul 23.30 WIB semalam dan langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Tak hanya Wali Kota Cilegon yang datang langsung ke KPK, ada juga datang ke KPK pada siang ini saudara H dari pihak swasta. "Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang senilai Rp1,152 miliar," jelas Basariah.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana suap diantaranya, TIA (Tubagus Imam Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP, merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H pihak swasta.
Sedangkan, pihak yang memberikan suap yaitu, BDU selaku Project Manager PT. BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.
Dengan demikian, pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga pemberi BDU, TDS dan EW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak yang menerima TIA, ADP dan H disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.