Enam Orang Jadi Tersangka terkait Suap Wali Kota Cilegon
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Cilegon Tugabus Imam Ariyadi dan pihak lain terkait dengan perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanman Modal Kota Cilegon tahun 2017.
Penetapan tersangka setelah petugas KPK melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam terhadap sembilan orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan dan dua orang yang datang ke KPK siang ini.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 September 2017.Â
Basariah menuturkan, pihak yang diduga sebagai penerima suap diantaranya, TIA (Tubagus Imam Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP, merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H pihak swasta.Â
Sedangkan, pihak yang memberikan suap yaitu, BDU selaku Project Manager PT. BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.Â
Dengan demikian, pasal yang disangkakan sebagai pihak yang diduga pemberi BDU, TDS dan EW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak yang menerima TIA, ADP dan H disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â