Ribuan Butir Pil PCC Disita dari Apotik di Medan
- Viva.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Medan mengamankan ribuan pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kota Medan, Sumatera Utara. Ribuan pil ini disita dari dua orang tersangka yang diamankan secara terpisah. Keduanya ditangkap atas kepemilikan dan mengedarkan obat terlarang tersebut.
Kedua tersangka adalah JP (49) warga Jalan Mandala, Medan dan EW (55) seorang pemilik toko obat atau Apotik, di Jalan Krakatau, Medan.
"Dari JP kita sita 186 butir pil PCC dan dari EW ada sekitar 2 ribu pil PCC," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat siang, 22 September 2017.
Ganda menjelaskan keduanya sudah lama mengedarkan pil yang dilarang untuk diedarkan tanpa ada resep dokter. Pihak Satuan Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain yang masuk dalam jaringan mereka.
Untuk EW, Ganda mengungkapkan bahwa tersangka itu, sudah pernah berurusan dengan penegak hukum karena menjual obat-obat yang dilarang dan pernah diamankan oleh pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Namun ternyata terulang kembali dan kita menangkapnya. EW menjualnya seharga Rp7 ribu per butir dan kemudian oleh JP pil tersebut dijual kembali seharga Rp10 ribu per butir," tutur Ganda.
Kedua tersangka bersama barang bukti ribuan pil PCC sudah diamankan di Mapolrestabes Medan guna proses hukum dan proses penyidikan lanjutan atas kepemilikan dan mengedarkan obat yang bisa membuat orang mengalami ganguan jiwa itu.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 197 jo 106 dari UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.