KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap Motor Harley Davidson
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penyidikan perkara dugaan suap auditor BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di PT Jasa Marga (persero) cabang Pubaleunyi tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. Keduanya yaitu Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya BPK dan Setiabudi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
"Keduanya ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.
Dalam kasus ini, KPK pada beberapa hari lalu, kata Febri telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan seorang tersangka. Adapun tersangka Sigit pada Rabu, 20 September 2017 kemarin sudah ditahan penyidik di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggai.
Febri menuturkan, Sigit diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp115 juta dari Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.
Sigit selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajarannya tahun 2015-2016.
Diduga, untuk menutupi hasil temuan itu, Sigit meminta Harley Davidson Sportster dan dipenuhi oleh Setiabudi.
Kepada Sigit yang diduga sebagai pihak penerima suap, penyidik menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sementara Setiabudi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (ase)