Diduga Terlibat Suap, Jasa Marga Berhentikan Karyawan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – PT Jasa Marga Tbk menjawab soal adanya auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berinisial SY yang diduga menerima gratifikasi Moge (Harley Sporster) dari oknum karyawan mereka.
Humas Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso, mengatakan, perseroan sudah melakukan penyelidikan bersama dengan BPK, guna mendalami dugaan pelanggaran kode etik salah seorang auditor mereka yang disebut melibatkan oknum karyawan Jasa Marga.
"Beberapa waktu belakangan, Jasa Marga atas permintaan inspektur utama Badan Pemeriksa Keuangan telah bekerja sama dengan BPK secara internal, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik atas salah seorang auditor BPK, yang selanjutnya diduga telah melibatkan karyawan Jasa Marga," ucap Dwimawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 September 2017.
Atas dugaan suap itu, lanjut Dwimawan, perseroan sudah memberhentikan sementara oknum karyawan tersebut per 12 September lalu. Namun, Heru enggan membeberkan alasannya.
"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah, Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis, Jasa Marga mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik dan tidak menghalalkan praktik suap.
"Dalam melakukan proses bisnisnya, Jasa Marga selalu mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," katanya.