Gubernur DIY Bisa Wanita, Mendagri: Pangeran Urusan Keraton
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gubernur DIY dimungkinkan dijabat oleh seorang perempuan adalah final dan mengikat.
"Jadi putusan MK itu final dan mengikat. Kita ikuti aturan tersebut," kata Tjahjo di Yogyakarta, Kamis, 21 September 2017.
Politikus PDI Perjuangan itu melihat putusan MK tersebut melihat pada prinsip konstitusional berkaitan dengan posisi gubernur DIY.
"Ada pangeran atau adat istiadat, hal tersebut tidak dilihat oleh MK," ucapnya.
Mantan sekjen PDI Perjuangan itu menyatakan MK melihat calon gubernur di NKRI tidak lagi membedakan antara perempuan dan laki-laki.
"Kalau ada pangeran atau aturan di dalam keraton maka itu masalah internal keraton," ujarnya. Kemendagri tidak akan mencampuri urusan internal keraton dengan pangerannya.
"Itu bukan ranah kami. Itu (pangeran) masalah internal keraton," ungkapnya.