Kasus Yusuf Mansur, 16 Saksi Diperiksa Polda Jatim
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur. 16 saksi telah diperiksa oleh penyidik guna menguatkan unsur pidana dalam kasus itu, juga menemukan tersangkanya.
"Masih jalan (kasus terlapor Yusuf Mansur) itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 21 September 2017.
Dia membenarkan ketika ditanya soal pemeriksaan 16 saksi dalam kasus tersebut. Diperoleh kabar bahwa Yusuf Mansur sudah dimintai keterangan sebelum Hari Raya Idul Adha beberapa pekan lalu. Tetapi Barung membantah informasi tersebut. Dia juga menegaskan penyidik belum menetapkan satu tersangkapun.
"Terlapor belum tentu tersangka," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Sudarso Arief Bakuma mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan atau SP2HP tertanggal 7 September 2017 yang ia terima dari penyidik, diperoleh keterangan bahwa 16 saksi sudah diperiksa oleh penyidik. "Jumlah saksi ini saya kira sudah banyak," ujarnya.
Sudarso belum mengetahui pasti kapan Yusuf Mansur akan diperiksa. Informasi yang dia peroleh, penyidik kembali akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. "Bisa jadi hasil gelar perkara menentukan siapa tersangkanya. Karena kalau kasus sudah naik ke penyidikan, berarti unsur pidananya sudah ada," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ina Rachman, tidak mempersoalkan secara serius laporan penipuan atas kliennya di Polda Jatim. Dia mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan mengadu. Ina juga menegaskan bahwa Yusuf Mansur akan bersikap kooperatif.
Tetapi Ina mengingatkan bahwa laporan balik bisa dilakukan oleh Yusuf Mansur jika pada akhirnya unsur pidana tidak ditemukan. "Apakah pelapor-pelapor ini melakukan pelaporan atau ada unsur pidana atau tidak? Kalau tidak ada, pihak ustadz akan melaporkan balik," ujarnya di Jakarta pada Sabtu, 9 September 2017.
Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Pada 2012-2013, Yusuf mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan kondotel. Setiap modal Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.
Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh Yusuf Mansur untuk kegiatan usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke polisi, di antaranya di Surabaya. (mus)