Tak Puas Dituntut Ringan, Kubu Iwa K Akan Minta Bebas
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Iwa Kusuma, masih belum puas atas tuntutan hukuman delapan bulan melalui rehabilitasi yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Padahal tuntutan JPU itu jauh lebih ringan dari hukuman yang tertera dalam Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang didakwakan JPU sebelumnya. Dalam dakwaan sesuai pasal itu, ancaman hukuman untuk narkotika golongan satu yakni kurungan penjara selama paling lama empat tahun.
Menurut Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, kubunya akan mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim alias clementie.
"Clementie itu sebenarnya satu mekanisme, bukan pledoi. Kalau pledoi itu kan pembelaan karena ada hal yang bertentangan signifikan antara kuasa hukum dengan jaksa. Tetapi yang kami lihat bahwa ini memang fakta yang disampaikan jaksa, sehingga kami tidak mengajukan pledoi. Tapi clementie," kata Chris, Rabu 20 September 2017.
Chris mengatakan, dengan pengajuan permohonan keringanan hukuman itu, dia berharap Iwa K bisa divonis bebas.
"Yang pasti kami harapkan bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami tidak ingin Iwa bebas begitu saja, tidak. Karena aturannya memang ada. Tapi (diharapkan) lebih ringan dari tuntutan jaksa," ujarnya.
Iwa ditangkap petugas Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu 29 April 2017. Pelantun Bebas itu ditangkap beserta barang bukti berupa 4,04 gram ganja yang disimpannya di dalam bungkus rokok.
Barang bukti di bawah lima gram membuat Iwa direhabilitasi di RSKO. Ia telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Sang pengacara pun memperjuangkan kliennya untuk terus direhabilitasi.