Dirut PT SBI Jadi Tersangka Korupsi BPD Papua
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bahtera Irja berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua tahun 2008-2009.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan bahwa TM ditetapkan dari pengembangan keterangan tersangka sebelumnya, dirut BPD Papua. "Tersangka dirut BPD sudah ditahan dan sebentar lagi P21. Ini tersangka swasta dirut PT SBI," kata Indarto saat dikonfirmasi Rabu 20 September 2017.
Menurut Indarto, dalam kasus ini, tersangka TM merupakan debitur yang meminjam uang kepada BPD Papua. Ia bersama-sama Dirut BPD Papua berinisial JK diduga menikmati uang hasil pinjaman tersebut.
"TM adalah debitur yang bekerja sama dengan pihak bank untuk merekayasa kredit yang melawan hukum," ujarnya.
Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang yang dilakukan oleh TM. Aset yang disita antara lain adalah, 698 unit kontainer besar ukuran 20 kaki, 400 unit kontainer kecil ukuran 9 kaki, dan truk Dyna 130 XT Nopol: L 9591 UV.Â
Selain itu, satu unit Forklip Mitsubishi seberat 5 ton, dan satu unit Forklip Toyota seberat 2,5 ton. Satu unit Forklip TCM seberat 10 ton, Satu unit Forklip Kalmar seberat 28 ton, dua bangkai forklip Mitsubishi dan Toyota masing-masing seberat 10 ton juga ikut disita.