Menteri Desa Tak Tahu Anak Buahnya Saweran Sogok BPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengaku baru mengetahui dari pemberitaan di media bahwa pejabat eselon satu pada Kemendes PDTT, saweran uang untuk diberikan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Urunan uang tersebut diduga untuk menutupi temuan BPK dalam laporan keuangan 2016 Kemendes PDTT. Fakta persidangan terdakwa Irjen Kemendes, Sugito dan Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, menguak bahwa ada sekitar sembilan unit kerja eselon I Kemendes PDTT yang ikut patungan hingga mencapai Rp240 juta. Uang itu diduga digunakan untuk 'menutupi' temuan-temuan BPK di sembilan unit itu, ditambah di sekretariat dan Inspektorat Jenderal.
Menurut Eko, selama ini dia diberikan penjelasan soal rekomendasi BPK atas laporan keuangan 2016 Kemendes. Namun, kata Eko, itu semua sudah ditindaklanjuti, hingga mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Setahu saya, hasilnya, ya (predikat) WTP. Tapi sebelum ada pemberitaan di media, saya tidak tahu (ada urunan uang dari unit kerja eselon I). Kalaupun ada, tidak akan berani mereka bicara seperti itu," kata Mendes dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2017.
Mendes menambahkan, dia sangat mengedepankan integritas, performa, dan kerja sama tim. Eko juga mengklaim tak pernah memerintahkan pegawai untuk memberikan uang suap kepada BPK agar bisa mendapat predikat WTP.
Sejauh yang diingatnya, Eko sempat memerintahkan anak buah untuk mendampingi auditor BPK saat melaksanakan tugas. Itu pun untuk memberi data agar auditor BPK bisa bekerja dengan baik.
"Yang saya dengar, kementerian kami saat BPK audit tidak ada yang mendampingi sehingga tidak ada fokusnya. Saya minta, kalau lagi diaudit itu, disiapkan data dan bahannya, jadi kalau auditor minta kelengkapan, sudah ada, itu saja yang saya minta," kata Eko.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Sugito dan Jarot, dikatakan jaksa KPK, sembilan unit Kemendes patungan hingga Rp240 juta, kemudian diberikan Sugito melalui Jarot, kepada auditor BPK RI. Suap itu diduga jaksa KPK, agar Kemendes PDTT, mendapat opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2016 Kemendes.