Jawaban Tak Konsisten, Pentolan Saracen Diperiksa Kejiwaan

Polri saat merilis pengungkapan kasus Saracen, kelompok pelaku ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membawa pentolan kelompok Saracen, Jasriadi ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini, Rabu 20 September, untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Abu Janda Buktikan Facebook Blunder soal Tudingan Saracen

Pasalnya, Jasriadi sering memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka lain. Dia dinilai tidak kooperatif dan tidak konsisten dalam memberikan keterangannya.

Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Purnomo mengatakan, untuk mengetahui kejiwaan dari Jasriadi, tim penyidik meminta pernyataan dari psikiater dari RS Polri.

Facebook Hapus Ribuan Akun Ujaran Kebencian Saracen di Indonesia

"Sehingga kami penyidik perlu meminta bantuan dari psikiater, psikolog untuk memberikan suatu pernyataan bahwa  dia ini memang ada gangguan atau dia stres atau mungkin dia tertekan kejiwaannya," kata Purnomo saat dikusi  dengan tema 'Dagangan Ala Lapak Saracen' di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 20 Septmber 2017.

Purnomo mengatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan pimpinan kelompok Saracen ini akan diketahui sekitar dua hari kedepan. "Nanti satu dua hari kedepan kita pantau. dan kami baru dua hari kita dapat informasi," ujarnya.

Alasan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bos Saracen

Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Terakhir, penyidik menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka.

Untuk berkas tersangka SR dan MFT sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas, barang bukti dan tersangka dilimpahkan kepada Kejaksaan. (hd)

Surat bebas untuk Jasriadi, bos Saracen.

Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas

Dia sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2019