BNPB: Warga di Zona Merah Gunung Agung Harus Diungsikan
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperingatkan agar warga yang berada di zona merah Gunung Agung di Bali harus diungsikan.
Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), zona merah itu ialah radius tujuh kilometer dari puncak gunung yang kini berstatus siaga itu.
"Kalau memahami rekomendasi PVMBG, maka radius tujuh kilometer tidak boleh ada aktivitas; artinya, harus kosong, harus diungsikan," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, saat berbincang dengan VIVA.co.id pada Rabu, 20 September 2017.
Namun, berdasarkan peta rawan bencana di Gunung Agung, dalam radius tujuh kilometer sesuai rekomendasi PVMBG, tak ada pemukiman penduduk. BPBD tetap memeriksa ulang kawasan itu untuk memastikan memang tidak ada penduduk di sana atau aktivitas manusia.
Meski demikian, Sutopo mengaku mempertimbangkan aspek kemanusiaan penduduk setempat. Apalagi, status Gunung Agung baru berada pada level III alias siaga. Soalnya mengungsikan orang di tengah situasi Gunung Agung yang belum erupsi bukan perkara mudah.
"Mengungsikan orang, apalagi gunung belum meletus itu tidak gampang. Ini juga terkait dengan mata pencaharian masyarakat. Apalagi statusnya masih siaga. Yang terpenting, semua sudah diidentifikasi, sudah kita siapkan semuanya," ujarnya.
BPBD menghindari mengevakuasi warga ke pengungsian, sementara nasib mereka terkatung-katung karena Gunung Agung belum erupsi atau belum pada status awas. "Jangan sampai warga diungsikan sekarang, tapi letusan masih lama, misalnya masih satu bulan lagi."
Pada prinsinya, BPBD maupun pemerintah sudah bersiap siaga mengantisipasi segala kemungkinan terburuk, termasuk mempersiapkan logistik dan infrastruktur.
Sutopo meminta semua pihak mengedukasi masyarakat tentang kebencanaan Gunung Agung. Apalagi sekarang statusnya masih siaga dan belum terjadi erupsi pada gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu. (ase)