BNN Bantah Langgar HAM atas Bandar Narkoba
- VIVA.co.id/Ifan Gusti
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah klaim telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) para bandar narkoba, yang ditembak mati saat operasi penangkapan. Semua tindakan tegas itu dianggap sesuai prosedur.
"Prinsipnya kami tidak melakukan pelanggaran HAM. Karena prosedur sebelum melakukan tindakan tegas itu sudah ada," kata Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Anjan Pramuka, Rabu 20 September 2017.
Prosedur itu yakni dimulai dari tindakan persuasif, jika tidak membuahkan hasil, petugas akan melakukan tembakan peringatan baru kemudian menembak ke bagian tubuh.
"Yang bersangkutan harus dilakukan tindakan tegas ya, akhirnya ditembak," katanya.
Sebelumnya, kasus eksekusi mati bandar narkoba dalam proses pengungkapan bisnis narkoba, berdasarkan catatan lembaga Amnesty International Indonesia ada 76 orang yang menjadi korban eksekusi jalanan hanya dalam kurun waktu sembilan bulan.
Dari jumlah itu, sebelas di antara mereka adalah warga asing yang berasal dari China, Hongkong, Malaysia, Tiawan, Nigeria dan Afrika Selatan. (ren)