Tulisan Tempo Soal Brigjen Aris Budiman Dibawa ke Dewan Pers
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Ikatan Sarjana Polisi dan Perpolisian Indonesia (ISSPI) melaporkan majalah Tempo terkait pemberitaan mengenai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman, Rabu, 20 September 2017.
"Kami nilai ada pasal-pasal kode etik jurnalistik yang dilanggar," ujar Wakil Ketua ISSPI, Sisno Adiwinoto di Dewan Pers.
Dalam pengaduan itu, ISSPI membawa bukti berupa laporan Tempo berjudul 'Musuh Dalam Selimut KPK' yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 28 Agustus 2017 dan sebuah laporan yang ditulis laman daring Tempo dengan judul 'Penyidik KPK Itu Menawari Para Anggota Komisi Hukum agar Terhindar dari  Jeratan Penyidikan Asalkan Menyediakan Uang Rp2 Miliar".
"Di (pemberitaan) situ banyak muatan yang kami anggap tidak memuliakan profesi polisi," kata Sisno.
ISSPI mengklaim telah berkomunikasi dengan Brigjen Aris Budiman dan mendapati bahwa laporan itu ditayangkan tanpa konfirmasi.
Atas itu, ISPPI mendukung Aris Budiman melaporkan Tempo ke pihak Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Kami ISPPI mengimbau Dewan Pers agar menegakkan UU Pers Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (2) serta Kode Etik Jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut," ujarnya. (mus)