Tulisan Tempo Soal Brigjen Aris Budiman Dibawa ke Dewan Pers

Ikatan Sarjana Polisi dan Perpolisian Indonesia (ISSPI) saat melaporkan pemberitaan majalah Tempo ke Dewan Pers, Rabu (20/9/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ikatan Sarjana Polisi dan Perpolisian Indonesia (ISSPI) melaporkan majalah Tempo terkait pemberitaan mengenai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman, Rabu, 20 September 2017.

Dewan Pers Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

"Kami nilai ada pasal-pasal kode etik jurnalistik yang dilanggar," ujar Wakil Ketua ISSPI, Sisno Adiwinoto di Dewan Pers.

Dalam pengaduan itu, ISSPI membawa bukti berupa laporan Tempo berjudul 'Musuh Dalam Selimut KPK' yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 28 Agustus 2017 dan sebuah laporan yang ditulis laman daring Tempo dengan judul 'Penyidik KPK Itu Menawari Para Anggota Komisi Hukum agar Terhindar dari  Jeratan Penyidikan Asalkan Menyediakan Uang Rp2 Miliar".

Dewan Pers Tolak Mentah-mentah RUU Penyiaran, Ini Alasannya

"Di (pemberitaan) situ banyak muatan yang kami anggap tidak memuliakan profesi polisi," kata Sisno.

ISSPI mengklaim telah berkomunikasi dengan Brigjen Aris Budiman dan mendapati bahwa laporan itu ditayangkan tanpa konfirmasi.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Atas itu, ISPPI mendukung Aris Budiman melaporkan Tempo ke pihak Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Kami ISPPI mengimbau Dewan Pers agar menegakkan UU Pers Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (2) serta Kode Etik Jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers yang melanggar ketentuan tersebut," ujarnya. (mus)

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Pesan Wamenkominfo ke 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights

Dewan Pers telah menetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights. Wamenkominfo Nezar Patria beri pesan ini.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2024