Muannas Al Aidid Laporkan Jonru Ginting
- tvOne/ILC
VIVA.co.id – Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Menurut pengacara Muannas, Ridwan Syaidi, seperti tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4517/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, akun Jonru diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang bermuatan kebencian, pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2017 tentang ITE.
Namun, kali ini Muannas tak hanya melaporkan akun Jonru, namun juga melaporkan Facebook Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul Plato ke polisi. Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan menyebut pelaporan dibuat karena akun-akun itu dirasa sudah menyebar fitnah yang menyasar kliennya.
"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar ujaran kebencian," tutur dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.
Kata Ridwan, kliennya tahu adanya ujaran itu sekitar tanggal 1 September sampai 7 September lalu. Dalam laporannya, Ridwan mengaku membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti itu adalah screenshot postingan akun-akun yang dilaporkan.
Selain kembali melaporkan Jonru, dalam kesempatan itu Ridwan menyebut kalau pihaknya juga mengirim surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan pencekalan terhadap Jonru.
"Hari ini kita telah membuat surat permohonan pencekalan terhadap Jonru, dicekal ke luar negeri. Kami bukan melanggar hak hidup dia, kita ingin Jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan, semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal," ujarnya. (one)