Kivlan Zein: YLBHI Hidupkan PKI

Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews

VIVA.co.id – Kivlan Zen, jenderal purnawirawan TNI mengaku akan melaporkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, atau YLBHI ke Kepolisian atas tudingan mereka kepadanya.

Tokoh militer yang tersandung kasus makar beberapa waktu lalu ini membantah telah mendalangi aksi massa di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Minggu malam, 17 September 2017.

"Nanti saya laporkan. YLBHI tidak benar menuduh saya sebagai dalang, sebagai aktor. Saya tuntut dia," kata Kivlan, saat dihubungi, Selasa 19 September 2017.

Menurut Kivlan, saat kericuhan massa di LBH Jakarta, dirinya tidak berada di lokasi. Sehingga tidak ada alasan untuk menyebutnya mendalangi aksi itu. Karena itu, ia juga mendesak untuk membubarkan lembaga yang didirikan oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution tersebut.

"Saya minta dibubarkan saja YLBHI, karena dia menghidupkan PKI (Partai Komunis Indonesia)," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Kivlan, YLBHI telah mendukung upaya kebangkitan PKI di Tanah Air. Hal itu dilihat dari diselenggarakannya diskusi sejarah tahun 1965/1966. "Membangkitkan lagi PKI, seminar yang menyalahkan pemerintah Indonesia Orde Baru dan kemudian meminta mencabut TAP MPRS. Itu kan, berarti melanggar UUD," ujarnya.

Polda Bali Bantah Polisi Bubarkan Diskusi YLBHI Jelang KTT G20

Sebelumnya, pada Minggu malam, terjadi kericuhan massa di LBH Jakarta. Ratusan orang tiba-tiba menggeruduk kantor lembaga ini dengan tudingan menyelenggarakan kegiatan yang beraroma PKI.

Sebanyak 37 orang pun diamankan akibat kejadian itu. Tak cuma itu, lima anggota polisi pun terluka akibat bentrok massa.

LBH PP Muhammadiyah: Copot Anggota Polisi yang Bubarkan Raker YLBHI
Eks Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma

Eks Ketua YLBHI Sebut Ada Kepentingan Politik di Balik Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

Eks Ketua YLBHI Alfons Kurnia Palma memandang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh KPK, tak berkaitan dengan konteks hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2024