Polisi Geledah Pabrik di Cimahi Terkait Pil PCC
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA.co.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penggeledahan di salah satu pabrik yang terletak di kawasan Cimahi, Jawa Barat, hari ini. Peggeledahan itu dilakukan terkait dengan peredaran pil Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol (PCC) yang mengkhawatirkan saat ini.
"Ya (Ada penggeledahan)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Eko menjelaskan, proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi tersebut. Ia belum bisa menjelaskan, tempat lain yang dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, selain di Cimahi. "Nanti Yah" ujarnya.
Pil PCC merupakan obat keras yang termasuk dalam golongan G. Untuk pemakaian obat tersebut harus dengan menggunakan resep dokter. Peredaran Pil PCC sudah dilarang sejak 2013 lalu.
Sejatinya, PCC adalah obat untuk orang yang mengidap penyakit jantung. Tapi penggunaannya harus dengan resep dokter.
Kapolri sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia untuk melakukan razia di wilayah masing-masing untuk menyisir tempat-tempat yang diduga menjual pil PCC. Tujuannya untuk mencegah peredaran pil PCC.