Bupati Biak Numfor Ditahan Polisi karena Korupsi
- VIVA/Banjir Ambarita
VIVA.co.id – Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi, resmi ditahan Polda Papua Senin, 18 September 2017. Thomas ditahan terkait kasus korupsi senilai Rp84 miliar.
Dari pantauan VIVA.co.id, sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua, Bupati Biak lebih dulu diperiksa satuan Reskrimsus. Setelah kurang lebih tiga jam menjalani pemeriksaan, ia kemudian digelandang ke sel.
Pengacara Thomas Ondi Marjohan Panggabean mengatakan, kliennya sudah siap menjalani proses hukum termasuk ditahan. "Kasusnya kan masih tahap II, tapi kalau pertimbangan penyidik harus ditahan, kami hormati proses hukum," kata Marjohan di Polda Papua.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penahanan Bupati Biak merupakan alasan subyektif penyidik sesuai dengan kewenangannya yang diberikan di UU. Bupati Thomas akan ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari ke depan.
"Kalau berkasnya dianggap belum lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa, penahanan bisa diperpanjang," ujar Boy.
Penahanan Bupati Biak Numfor lanjut Boy, juga berdasarkan surat Mendagri yang telah mengizinkan Polda Papua menahan Bupati Biak, jika penyidik menganggapnya perlu. "Ada surat dari Mendagri yang menjadi rujukan kami, karena ini menyangkut kepala daerah," terangnya.
Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi, menjadi tersangka karena diduga telah menyelewengkan keuangan negara yakni APBD tahun 2008-2009 Kabupaten Mamberamo Raya saat Thomas masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan sekaligus Bendahara Rutin.
"Sesuai hadil audit, kerugian negara Rp84 miliar," terang Kapolda.