Cegah Korban Lagi, Semua Polda akan Razia Pil PCC

Polisi menunjukkan barang bukti sitaan obat PCC saat rilis tangkapan di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Jojon

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi, terkait peredaran obat Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC).

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Hal itu untuk mecegah agar kejadian seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak terulang. Dalam kejadian itu, puluhan remaja menjadi korban setelah menggunakan obat jenis PCC sehingga menewaskan tiga remaja dan mencelakai sekitar 66 orang lainnya.

"Sekarang diperintahkan oleh bapak Kapolri kepada seluruh Polda untuk melakukan operasi," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2017

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Setyo mengatakan, seluruh jajaran Polda ini akan menyisir seluruh wilayahnya masing-masing untuk merazia pil PCC. "Jadi nyisir daerah masing-masing apakah ada pil PCC di masing-masing daerah karena PCC sudah lama, 2013 sudah dilarang oleh BPOM," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menangkap 16 orang pengedar dan penyuplai pil PCC, obat yang diduga menjadi penyebab puluhan remaja di Kota Kendari mengalami gangguan mental, kejang-kejang dan mengamuk.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

"Kami telah memeriksa 50 orang saksi dan menetapkan 16 orang tersangka. Kemudian dari 16 tersangka disidik dalam 10 laporan polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Sunarto di Kendari, Senin, 18 September 2017.

Dia menambahkan, "Barang bukti yang berhasil disita 5000 butir obat, 1.647 tramadol, 3.043 PCC, Promet 738 butir. Ada juga, uang Rp7 juta dan HP Samsung."

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024