KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Wali Kota Batu
- ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman No 98, Kota Batu, pada Senin, 18 September 2017. Selain rumah dinas, ruang kerja sang wali kota di lantai lima Balai Among Tani juga digeledah KPK.
Penggeledahan dilakukan sekira pukul 11.45 WIB. KPK datang menggunakan dua unit mobil dengan pengawalan ketat. Sekira 50 personel kepolisian Polres Batu dan 1 unit anggota Brimob Polda Jatim turut memberi pengawalan.
Hingga saat ini proses penggeledahan masih dilakukan KPK. Pengeledahan di ruang kerja Wali Kota Batu dipimpin penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Polisi Hendry Christian.
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemenangan proyek meubeler. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Edi Setiawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu; dan Philip Jacobson sebagai pemilik Amarta Hills.
Mereka terjerat kasus dugaan suap atas proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel Pemkot Batu tahun 2017, dengan nilai kontrak Rp5,26 miliar sebelum pajak.
Eddy Rumpoko diduga menerima uang suap Rp500 juta dari Philip Jacobson. Sedangkan Edi Setiawan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu diduga menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari Philip Jacobson.
Salah satu anggota Satpol PP Kota Batu, membenarkan ada anggota KPK yang melakukan penggeledahan. "Saya hanya tahu dua orang pakai rompi KPK," katanya.