Gubernur Ridwan Mukti dan Istri Pindah ke Rutan Bengkulu
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara suap atas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari, serta Bos PT RDS, Rico Diansari. Kini tim penyidik langsung melimpahkan berkas, bukti-bukti dan para tersangka ke jaksa KPK.
"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 18 September 2017.
Sejak pelimpahan berkas, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka. Guna menunggu persidangan, Ridwan, Lily dan Rico dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu dan Rutan Malabero Bengkulu.
"Hari ini akan diberangkatkan dari Jakarta," kata Febri.
Ridwan, Lily, dan Rico ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan diduga KPK menerima uang Rp1 miliar dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya, melalui Rico.
Namun, Jhoni Wijaya, sebagai yang diduga memberi suap telah lebih dulu menjalani persidangan pada Selasa lalu, 5 September 2017. (ren)