Gubernur Ridwan Mukti dan Istri Pindah ke Rutan Bengkulu

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara suap atas Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya,  Lily Maddari, serta Bos PT RDS, Rico Diansari. Kini tim penyidik langsung melimpahkan berkas, bukti-bukti dan para tersangka ke jaksa KPK.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

"Dalam waktu dekat, sesuai jadwal pengadilan, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 18 September 2017. 

Sejak pelimpahan berkas, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka. Guna menunggu persidangan, Ridwan, Lily dan Rico dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu dan Rutan Malabero Bengkulu.

KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan

"Hari ini akan diberangkatkan dari Jakarta," kata Febri. 

Ridwan, Lily, dan Rico ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan diduga KPK menerima uang Rp1 miliar dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya, melalui Rico.

KPK Tahan Enam Orang dari OTT di Kalimantan Selatan tapi Gubernurnya Belum

Namun, Jhoni Wijaya, sebagai yang diduga memberi suap telah lebih dulu menjalani persidangan pada Selasa lalu, 5 September 2017. (ren)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

KPK mengaku tak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan akan lebih menangani kasus atau perkara yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai besar.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024