Dicokok KPK, Ini Jumlah Harta Fantastis Wali Kota Batu
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu tahun 2017. Dari hasil penyelidikan, penyidik KPK menduga Eddy menerima suap dengan total Rp500 juta dari Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap.
Dari jumlah uang itu, sekitar Rp300 juta digunakan untuk membayar pembelian satu unit Toyota Alphard. Sementara, sisanya yakni Rp200 juta disita KPK dari kediaman Eddy.
Penelusuran VIVA.co.id, dari situs acch.kpk.go.id, milik KPK, Eddy tercatat, terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2015. Saat itu, harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp16,438 miliar dan US$ 181.437.
Harta milik Eddy terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp11,9 miliar. Asetnya berupa tanah dan bangunan di Kota Batu dan Kota Malang di Jawa Timur.
Eddy juga memiliki tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi di Yogyakarta. Kemudian, tanah seluas 90 meter persegi di bilangan Jakarta Selatan, yang diklaim olehnya diperoleh dari hasil penghasilan sendiri.
Selain itu, Eddy juga memiliki harta bergerak senilai Rp3,8 miliar. Harta tersebut terdiri dari 15 unit kendaraan. Beberapa di antaranya adalah dua unit Toyota Alphard.
Eddy juga memiliki harta lainnya berupa logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp3,3 miliar, surat-surat berharga senilai Rp989 juta dan giro atau setara kas senilai Rp2,1 miliar.
Meski begitu, Eddy tercatat memiliki piutang senilai Rp1,4 miliar. Jadi, setelah dipotong utang, total kekayaan Eddy pada 2015 senilai Rp16.438.612.628 dan US$181.437. (mus)