Polisi Bubarkan Diskusi, YLBHI Surati Jokowi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menyurati Presiden Joko Widodo sebagai buntut aksi pembubaran paksa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap diskusi sejarah kasus 1965/1966 di kantor LBH Jakarta, Sabtu, 16 September 2017. Surat berisi tuntutan agar Jokowi bersikap tegas dalam persoalan ini.
Ketua YLBHI, Asfinawati, menyampaikan tuntutan surat ke Jokowi agar ada komitmen dalam penegakan pelanggaran demokrasi.
"Kami menuntut agar presiden mengambil tindakan tegas terhadap aparat kepolisian (terkait tindakan pembubaran acara). Agar memberikan sinyal positif kepada rakyat, bahwa demokrasi kita masih berjalan dengan baik," kata Asfin di kantor LBH Jakarta, Minggu, 17 September 2017.
Menurut dia, surat akan dilengkapi dengan kronologi kejadian aksi pembubaran beserta sejumlah rekaman video sebagai bukti autentik. Surat sekaligus menagih janji Nawacita Jokowi untuk memperbaiki aspek penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum di Indonesia, selain pembangunan ekonomi.
"Masalah penegakan HAM dan hukum menurun seperti dinomorduakan. Padahal saya ingat sekali, membaca Nawacita. Di situ dikatakan, pembangunan itu bukan hanya pembangunan ekonomi," ujar Asfin.
Lebih lanjut, Asfin menyampaikan, YLBHI sekaligus akan menyampaikan kekhawatirannya atas degradasi demokrasi di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, peristiwa pembubaran diskusi di LBH Jakarta bukanlah satu-satunya peristiwa penghambatan kebebasan berpendapat yang terjadi di Indonesia.
"Kami khawatir karena kalau kebebasan berpendapat sudah dihambat, maka tinggal tunggu waktu saja hak-hak lainnya, selanjutnya akan terampas juga," ujar Asfin. (one)