KPK: Jatah 10 Persen Jadi Norma Umum di Proyek Pemerintah
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjadi tersangka dugaan menerima suap terkait proyek meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai Rp5,26 miliar. Eddy diduga meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek tersebut, yakni Rp500 juta. KPK sendiri sudah mengamankan Rp200 juta saat operasi tangkap tangan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, menyebut permintaan fee sebesar 10 persen tampaknya sudah menjadi hal yang biasa dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya di daerah.
"Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 17 September 2017.
Laode menilai jatah 10 persen ini tak bisa dianggap enteng. Karena hal itu bisa merugikan masyarakat akibat kualitas proyek yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Bisa kita membayangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai," ujar dia
KPK berharap operasi tangkap tangan terhadap Eddy Rumpoko bisa menjadi pesan khusus agar fee-fee seperti ini tidak dijadikan kebiasaan. Meskipun jumlah nilai transaksi suapnya hanya sekitar 10 persen.
"Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya," kata Laode.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Selain dia, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha Filipus Djap juga ditetapkan tersangka kasus yang sama. (one)