Polisi: Pengedar Obat PCC Berlatar Belakang Ibu RT

obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) yang diduga narkoba jenis baru serupa Flakka yang membuat penggunanya mengalami gangguan jiwa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian terus menyelidiki kasus obat jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Satu orang kembali ditangkap dalam kasus ini,  Jumat, 15 September 2017 malam.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Kapolres Kendari Ajun Komisaris Besar Polisi Jemi Junaidi mengemukakan, sejauh ini sudah delapan orang ditangkap terkait kasus obat  PCC. Satu orang yang baru ditangkap kemarin malam, yaitu seorang ibu rumah tangga berinisial ST.

"Masih dalam pemeriksaan, mudah-mudahan kita dapatkan dari mana asal arang tersebut, apakah dari luar atau dibuat sendiri," ujarnya dalam wawancara dengan tvOne, Sabtu, 16 September 2017.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

Dari delapan orang yang ditangkap, menurut Jemi, lima orang di antaranya ditangani penyidik Polres Kendari. Mereka berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga. "Peran mereka masing-masing sebagai pengedar," ujarnya.

Obat PCC itu mereka jual dengan harga Rp25 ribu untuk satu sachet yang terdiri dari 10 butir. Jika konsumen telah dua kali  atau lebih membeli obat itu, pengedar memberikan harga diskon menjadi Rp15 ribu per sachet.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Jemi, para pengedar itu telah beroperasi sekitar 1-2 bulan ini. Para pengedar itu berusaha masuk ke kalangan remaja. "Mereka lihat  anak yang sedang kumpul sehingga peredarannya mudah apalagi dari harganya murah, sehingga anak muda mudah mendapatkannya," ujarnya. 

Hingga saat ini,  66 orang menjadi korban penyalahgunaan obat PCC ini. Satu orang di antaranya masih dirawat di rumah sakit setempat.

Terkait kasus tersebut, kepolisian membuat posko pengaduan di Satnarkoba Polres Kendari. Posko ini merupakan kerja sama Polda Sulawesi Tenggara, BNN dan Polres Kendari. 
 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024