KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Banjarmasin

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan para tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, senilai Rp50,5 miliar.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Usai menjalani pemeriksaan, empat tersangka keluar dari kantor KPK, Sabtu, 16 September 2017 dinihari. Namun tak ada satu pun yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi ditahan di Rumah Tahanan KPK  di Pomdam Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkatnya. 

Sementara dua tersangka lain yakni, Dirut PDAM Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Manager Keuangan PDAM Trensis, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan suap, seiring operasi tangkap tangan yang digelar di Banjarmasin, pada Kamis, 14 September 2017.

Dalam operasi ini, tim KPK  mengamankan uang senilai Rp48 juta, yang diduga bagian dari komitmen penyuapan sebesar Rp150 juta.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022