KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Banjarmasin
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan para tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, senilai Rp50,5 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, empat tersangka keluar dari kantor KPK, Sabtu, 16 September 2017 dinihari. Namun tak ada satu pun yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi ditahan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkatnya.
Sementara dua tersangka lain yakni, Dirut PDAM Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Manager Keuangan PDAM Trensis, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan suap, seiring operasi tangkap tangan yang digelar di Banjarmasin, pada Kamis, 14 September 2017.
Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan uang senilai Rp48 juta, yang diduga bagian dari komitmen penyuapan sebesar Rp150 juta.