Revisi UU Terorisme Jadi Pintu Masuk TNI Ikut Beraksi
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, salah satunya memang dilakukan untuk memberi peran kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turut memberantas terorisme.
Menurut Wiranto, prosedur tindakan pemberantasan terorisme oleh TNI akan menjadi jauh lebih ringkas usai UU disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Desember 2017.
"Tanpa keputusan politik yang terlalu njelimet, undang-undang ini sudah bisa memberikan pintu masuk bagi TNI untuk beraksi," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2017.
Tindakan pemberantasan terorisme oleh TNI sendiri, diklasifikasikan sebagai operasi militer non-perang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Meski demikian, undang-undang itu juga mengatur keputusan yang bersifat politik harus dibuat oleh negara sebagai dasar pelaksanaan tugas itu.
Sementara, revisi UU Terorisme akan menyertakan TNI sebagai salah satu pihak yang turut dalam upaya pemberantasan terorisme. Ketua Panitia Kerja UU Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Syafi'i, sebelumnya telah menyampaikan juga bahwa sebuah Peraturan Presiden akan mengiringi penerbitan UU sehingga bisa menjadi keputusan politik yang bersifat permanen untuk TNI.
Wiranto menyampaikan, negara pada dasarnya bisa menempuh segala hal untuk membuat tindakan penanggulangan terorisme di Indonesia bisa dilakukan dengan jauh lebih ampuh daripada sebelumnya.
"Kita pokoknya jangan kaku melawan sesuatu yang bersifat borderless, tidak ikut aturan, tidak ikut undang-undang. Kita luwes saja," ujar Wiranto.