Sembilan Pengedar Obat PCC di Sulawesi Tenggara Ditangkap
- VIVA.co.id/Kamarudin Egi
VIVA.co.id – Polisi telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka pengedar obat jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang menewaskan tiga remaja dan mencelakai 50 lainnya di Sulawesi Tenggara.
Penangkapkan ini dilakukan oleh Jajajaran Polda Sulawesi Tenggara. Dari sembilan tersangka, dua ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara, empat ditangani Polresta Kendari, dua lainnya ditangani Polres Kolaka. Satu orang ditangani Polres Konawe.
Demikian ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum dari Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jumat 15 September 2017.
Martinus mengungkapkan sembilan tersangka ini dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Barang Bukti yang disita oleh Polisi sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp400 ribu dan satu sachet bubuk PPC. "Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan Undang-undang Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ujarnya.
Sembilan orang tersangka ini dijerat dengan pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan atau pasal 204 ayat (1) KUHP. "Dalam hal ini tersangka selaku penjual atau pengedar. ini yang tentu yang kita kenakan," ujarnya. (ren)