Kasus Bupati Batu Bara, KPK Geledah Showroom Mobil di Medan
- VIVA/Putra Nasution
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah showroom mobil bernama 'Ada Jadi Mobil' milik Sujendi Tarsono yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum'at siang, 15 Agustus 2017.
Pengeledahan showroom mobil mewah itu terkait penyidikan atas operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Batu Bara, OK Arya Zulkarnain. Di mana, Sujendi Tarsono disebut-sebut sebagai pengumpul atau pengepul uang suap sejumlah proyek di Kabupaten Batubara kepada OK Arya Zulkarnain.
Dari pantauan VIVA.co.id, di lokasi pengeledahan di showroom tersebut, terlihat sejumlah petugas KPK mengenakan rompi KPK turun menggunakan sebuah minibus dengan dilakukan pengawalan oleh petugas Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap.
Dengan membawa satu unit koper besar, tim penyidik lembaga antirasuah itu menyisir satu persatu ruang di showroom tersebut. Selama operasi pengeledahan aktivitas di showroom dihentikan dengan kondisi seluruhnya dalam keadaan disegel menggunakan KPK line.
Petugas kepolisian bersenjata berjaga di pintu masuk dan melarang siapapun mendokumentasikan kegiatan mereka saat memintai keterangan sejumlah karyawan showroom.
"Bang nanti dulu, masih di dalam orang KPK-nya," ucap seorang personel kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk showroom dengan menggunakan senjata lengkap.
Sampai berita ini diturunkan, petugas KPK masih melakukan pengeledahan di showroom tersebut. Belum ada keterangan resmi disampaikan oleh petugas KPK saat berada di showroom tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap sejumlah pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Batu Bara. Mereka adalah Bupati Batu Bara, OK Arya Zulkarnain; Kadis PUPR Batu Bara, Helman Herdadi; pemilik dealer mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono; serta dua kontraktor, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Arya diduga menerima suap dari dua kontraktor Maringan Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang berkaitan proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan PT Gunung Mega Jaya dan proyek Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang, serta proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.
Dari tiga proyek tersebut, OK Arya dijanjikan menerima fee Rp4,4 miliar dengan rincian Rp4 miliar dari Maringan dan Rp400 juta dari Syaiful.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, uang-uang suap yang diterima OK Arya ditampung di rekening milik Sujendi Tarsono. Bila sedang membutuhkan uang, OK Arya memerintahkan Sujendi menyerahkannya kepada pihak tertentu. (one)