KPK Tahan Bupati Batubara di Rutan Polres Jaktim
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id – Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnain langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis malam, 14 September 2017.
Pantauan VIVA.co.id, Arya yang mengenakan rompi tahanan oranye tidak langsung masuk mobil tahanan, melainkan menghampiri istrinya Siti Khadijah yang turut menunggu di lobi kantor KPK. Setelah berbicara sebentar, Arya keluar markas Agus Rahardjo Cs, dan langsung masuk mobil tahanan. Arya keluar bersama kontraktor Syaiful Azhar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Arya ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, untuk 20 hari ke depan. Sementara Syaiful ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat.
Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Batubara, Helman Hendardi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Salemba. Saat keluar kantor KPK, Helman terlihat menggunakan kursi roda.
Namun seperti OK Arya dan Syaiful, Helman juga enggan berkomentar saat ditanyai awak media. Ia langsung masuk mobil tahanan dibantu petugas keamanan.
Tersangka selanjutnya Maringan Situmorang yang keluar kantor KPK juga menggunakan kursi roda, ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan, Sujendi Tarsono yang juga ditetapkan tersangka, kata Febri, ditahan untuk 20 hari pertama.
"STR ditahan di Rutan yang berada di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," ?kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara 2017?. Penetapan itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, Rabu, 13 September 2017, di Kabupaten Batubara.