Kuasa Hukum: Asma Dewi Bukan Timses Anies-Sandi

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA.co.id – Djuju Purwantoro, kuasa hukum tersangka dugaan penyebar kebencian, Asma Dewi, mengatakan kliennya tidak pernah masuk dalam kepengurusan tim sukses pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Menurutnya, Asma Dewi hanya sebatas mendukung Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Ia hanya aktif mendukung Anies-Sandi. Hanya sebatas itu. Beliau bukan pengurus sentral atau inti pemenangan Anies-Sandi," ujar Djuju dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 14 September 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut kliennya bukan anggota partai politik tertentu. Mengenai foto-foto kliennya dengan para tokoh, ia mengatakan tidak ada substansi dalam kasus Asma Dewi.

"Bu Asma bukan juga anggota parpol tertentu. Jadi jika kaitkan masalah foto itu tidak substansi sekali," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuju menjelaskan, Asma Dewi hanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga orang putri. "Ia juga aktif pengajian, kemudian gerakan Islam dan aksi bela Islam ikut juga," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Cyber Crime Polri menangkap Asma Dewi di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 September 2017.

Sesuai kartu identitasnya, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Fadli Zon dan Sekjen PSI Debat Kusir soal Hoax MCA

Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara, sementara alamat yang di Ciledug adalah milik kakaknya yang merupakan seorang anggota polisi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Asma Dewi lantaran terlibat ujaran kebencian di akun media sosialnya. Tak hanya itu, polisi pun mendapati adanya aliran dana sejumlah Rp75 juta ke kelompok Saracen. Namun polisi belum mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan. (ase)

Polisi: Berita Penyerangan Tokoh Agama yang Nyata Cuma Tiga
Surat bebas untuk Jasriadi, bos Saracen.

Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas

Dia sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2019