Forum Kepala Polisi ASEAN Kagum RI Ungkap Perdagangan Orang

Para imigran ilegal asal Sri Lanka beristirahat di tenda penampungan sementara di Pulo Kapuk, Aceh Besar, Minggu (19/6/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta rombongan dari Polri menghadiri Konferensi ASEAN National Police (ASEANapol) ke-37 tahun 2017 di Singapura. ASEANapol adalah organisasi kepala Kepolisian ASEAN.

Catat! Ini Puncak Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Di dalam forum organisasi kepala Kepolisian ASEAN ini, Polri diminta oleh seluruh delegasi untuk memaparkan tentang keberhasilan dalam mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan dan kasus perdagangan orang.

Sebab, keberhasilan Indonesia mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan akhir-akhir ini, memberikan dampak tegas dan jelas, sehingga menarik para delegasi untuk mengetahui dan mempelajarinya.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

"Keberhasilan Polri mendapat apresiasi dari seluruh delegasi dalam ASEAN sekaligus sama-sama belajar agar secara bersama berhasil mengungkap salah satu jenis kejahatan transnasional ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, dalam siaran pers, Kamis, 14 September 2017.

Berdasarkan data, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kejahatan perdagangan manusia di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus itu bermula pada Minggu 31 Mei 2015 saat dua kapal bermotor pengangkut imigran di Pulau Lanu, Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) terdampar di perairan.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Kedua kapal itu ternyata mengangkut imigran sebanyak 65 orang yang terdiri atas 10 orang warga negara Bangladesh, satu orang warga negara Myanmar, dan 54 warga negara Sri Lanka. 

Para korban itu berangkat dari Tegal, Jawa Tengah, dengan tujuan ke Selandia Baru. Tapi pada saat mereka memasuki perairan Australia, dicegat oleh petugas perbatasan dan didorong sampai ke perbatasan Indonesia, lalu akhirnya terdampar di Pulau Rote, NTT.

"Pengakuan para korban, mereka diselundupkan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara baru karena di negara asalnya, mereka merasa terancam kehidupannya," ujar Ari.

Akhirnya, setelah menemukan kapal itu, Polri berhasil mengungkap sindikat yang mengorganisasi penyelundupan manusia itu. Tak hanya itu, Polri menangkap sindikat itu, yang dikendalikan oleh Thines Khumar dan Abraham Louhenapessy alias Kapten Bram.

Kasus itu telah selesai diadili. Pengadilan memvonis mereka dengan pidana penjara 5 tahun karena terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

"Para korban membayar sindikat sebesar US$4.000 sampai dengan US$8.000. Para pelaku mendapat keuntungan haram mereka sekira US$325.000 atau setara Rp4 miliar," ucap Ari.

Tak sampai di situ, Ari melanjutkan, dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan fakta lain yang berangkat dari penelusuran rekening dari koordinator sindikat yaitu Thines Kumar. Dia juga dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini sudah ada kejelasan dan penyidik kembali menelusuri subjek rekening yang terafiliasi dengan sindikat Thines Kumar itu. Mengerucut pada seorang warga negara Sri Lanka," ucap Ari. 

Ari menambahkan, saat ini Polri bekerja sama dengan berbagai pihak terkait di dalam dan luar negeri untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Salah satunya dengan Interpol agar menerbitkan red notice dan dengan Australian Federal Police (AFP) agar menerbitkan blue notice terhadap terduga asal Sri Lanka yang diduga berafiliasi dengan terpidana Thines.

"Meski mendapat apresiasi yang besar, tapi ini merupakan kerja tim. Kerja sama lintas instansi bahkan negara. Polri meyakini, satu demi satu, para pelaku perdagangan manusia itu pasti bakal tertangkap," ujar Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya