Pil PCC Sebenarnya Obat untuk Sakit Jantung
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Lebih dari 50 orang menjadi korban dampak penggunaan pil PCC atau Paracetamol, Cafein, Carisoprodal. Tragisnya, tiga orang bahkan meninggal dunia akibat obat yang konon memiliki efek seperti narkoba jenis Flakka tersebut.
Sejauh ini, dari pemeriksaan awal obat PCC dipastikan bukan jenis narkoba Flakka yang banyak beredar di luar negeri. Meski para penggunanya mengalami kejang-kejang, berhalusinasi bahkan hingga seperti orang gangguan jiwa, ternyata ini hanya obat keras biasa.
"Obat ini diperuntukkan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat sakit jantung," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Baca Juga:
Di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, wilayah yang menjadi korban terbanyak pengguna obat PCC. Obat sakit jantung ini dijual dengan mudah di pasaran.
Untuk 20 butir PCC, penjual hanya membanderol Rp25 ribu atau setara Rp1.250 per butirnya. Belum diketahui persis bagaimana obat ini bisa dengan mudah dijual di pasaran.
Namun BNN memastikan, harusnya Obat PCC idealnya tak sembarangan diperjualbelikan kepada siapa pun. "Tidak bisa dikonsumsi secara sembarangan. Harus ada izin atau resep dari dokter," ujar Arman. (mus)