Dituduh Sarang Teroris, Pesantren Ibnu Mas'ud Terancam Bubar
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Pesantren Ibnu Mas'ud di Bogor, Jawa Barat, terancam dibubarkan gara-gara lembaga pendidikan penghafal Alquran itu dituduh sarang teroris dan mengajarkan terorisme. Ribuan santri dan pengajarnya dikhawatirkan trauma.
Sejumlah lembaga dan organisasi membentuk tim untuk mengadvokasi Pesantren Ibnu Mas'ud beserta para santri dan pengajarnya. Tim terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Social Movement Institute, Amnesty International Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Kami tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, yang terdiri dari beberapa ormas, menolak pembubaran pesantren Ibnu Mas'ud," kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 14 September 2017.
Desakan pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud dipicu peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh seorang santri berinisial MS pada 16 Agustus 2017. MS diduga sedang dalam tekanan psikologis.
Massa lalu mendesak pejabat kecamatan setempat supaya menutup Pesantren Ibnu Mas'ud. Berdasarkan hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan, tiga orang pengurus Ibnu Mas'ud menandatangani pernyataan membubarkan pesantren pada 17 September 2017.
Hukuman kolektif
Tim advokasi telah menyelidiki peristiwa itu. Tim dan berpendapat bahwa pembakaran adalah tindakan individu dan di luar sepengetahuan para pengurus pesantren. "Sehingga tidak bisa diganti dengan hukuman kolektif kepada seluruh pengurus dan semua murid berupa pembubaran pesantren," kata Usman.
Lagi pula, katanya, pelaku MS telah mengakui kesalahannya. Pelaku berterus terang sedang khilaf akibat kondisi psikologis tak stabil dan saat itu memang kecewa terhadap pemerintah karena melihat banyak ketidakadilan, korupsi, dan lain-lain.
Tim advokasi mencermati bahwa pasal perusakan bendera yang dikenakan kepada MS adalah kekeliruan. Soalnya umbul-umbul jelas tidak memenuhi kualifikasi bendera, sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Instrumen HAM internasional tidak memberikan kewenangan negara untuk melakukan upaya pemidanaan berdasarkan konsep penghinaan, penodaan atau pencemaran suatu simbol-simbol abstrak.
"Terduga pelaku pembakaran umbul-umbul seharusnya hanya diancam pasal-pasal pidana umum, seperti perusakan barang milik orang lain atau publik," kata Usman.