Berkas Perkara Anggota Saracen Dilimpahkan ke Kejaksaan
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan penyebar konten berbau Suku Agama dan Ras atau SARA, Sri Rahayu Ningsih (32). Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, tersangka dan barang bukti kasus itu akan dilimpahkan ke penuntut umum oleh penyidik, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau untuk yang P21 kemungkinan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap-tahapannya untuk segera disidangkan," kata Kanit V Subdit III Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.
AKBP Purnomo mengatakan, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap itu kemungkinan akan dilimpahkan ke lokasi perbuatan pidana dilakukan, yakni di Cianjur, Jawa Barat. "Apakah nanti akan dilimpahkan ke TKP dia ditangkap atau dimana dia ditahan. Informasi dari penyidik kemarin ya (sudah P21)," ujarnya menambahkan.
Sri diduga merupakan salah satu anggota kelompok Saracen. Tapi, untuk kasus yang menjerat Sri ini sebelum adanya pengungkapan kelompok Saracen. "(Kasus Sri Rahayu) yang ujaran kebencian, yang Saracen belum (dilimpahkan), ini yang postingan di Cianjur," kata Purnomo.
Seperti diketahui, Sri Rahayu ditangkap pada 5 Agustus 2017 lalu. Ibu rumah tangga ini ditangkap atas dugaan kasus menyebarkan konten berbau Suku Agama dan Ras atau SARA di akun Facebook.
Sri Rahayu disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU ITE. (mus)