Ditangkap KPK, Harta Bupati Batubara Mencapai Rp9 Miliar
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk Bupati Batubara di Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain, dan enam oknum lainnya dalam operasi tangkap tangan, Rabu 13 September 2017. Dini hari tadi, Kamis, 14 September 2017, OK Arya dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OK Arya ditangkap bersama enam orang lainnya lantaran diduga terlibat praktik rasuah. Lantas berapa sebenarnya harta Bupati Batu Bara yang dilaporkannya ke KPK
Penelusuran VIVA.co.id melalui situs acch.kpk.go.id milik KPK, total harta kekayaan OK Arya yang dilaporkan ke KPK per September 2016, mencapai Rp9 miliar. Jumlah ini naik sekitar Rp2 miliar dari laporan awal pada Oktober 2014.
Rinciannya, OK Arya memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp3.614.820.000, berupa tanah seluas 526 m2 di Kota Medan, yang merupakan harta warisan perolehan tahun 1978 senilai Rp205.204.000. Kemudian, tanah seluas 724 m2 di Kota Medan yang juga harta warisan yang perolehan tahun 1983 sebesar Rp1.861.052.000.
Selanjutnya, tanah seluas 273 m2 di Kota Medan berasal dari warisan perolehan tahun 1985 senilai Rp654.684.000, tanah seluas 339 m2 di Kota Medan, berasal dari warisan perolehan 1987 sampai 2002 senilai Rp850.212.000, serta tanah di Kabupaten Deli Serdang seluas 242 m2 dengan nilai Rp 43.632.000.
Arya juga memiliki sederetan harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin. Rinciannya, yakni sepeda motor merk Suzuki senilai Rp3.000.000, mobil Toyota Hardtop seharga Rp 120.000.000, mobil Nissan Evalia senilai Rp195.000.000.
Kemudian, mobil Suzuki Katana seharga Rp70.000.000, dan dua mobil Suzuki Jimny yang masing-masing senilai Rp40.000.000.
Sedangkan harta bergerak lainnya yakni, logam mulia total nilai Rp197.032.000, batu mulia Rp24.000.000, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp10.000.000. Sementara giro atau setara kas? dengan laporan terakhir bulan September 2016, sebesar Rp5.341.243.492. (ren)