Cak Imin: KPK Masih Dibutuhkan
- Nur Faishal/Surabaya/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengomentari pernyataan politikus PDIP, Henry Yosodiningrat, yang menyampaikan usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi dibekukan sementara waktu. Menurut Cak Imin, usulan itu bersifat pribadi.
Henry adalah anggota DPR RI dari PDIP, juga anggota Pansus Angket KPK. Beberapa waktu lalu, dia meluncurkan pernyataan usulan pembekuan KPK.
"Menurut saya itu pernyataan bersifat pribadi," kata Cak Imin seusai kuliah umum di kampus Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 13 September 2017.
Soal Pansus KPK, Cak Imin berpendapat bahwa itu perlu juga dilakukan agar dalam kerja pemberantasan korupsi bisa berjalan secara obyektif dan transparan. "KPK masih dibutuhkan," tandas pria calon penerima doktor honoris causa dari Universitas Airlangga Surabaya itu.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa KPK perlu dibekukan sementara waktu. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian panitia angket ada banyak hal yang perlu dibenahi di tubuh Komisi Antirasuah dan membutuhkan waktu lama.
Komentar itu jadi polemik di tengah masyarakat. Henry mengklarifikasi bahwa pendapatnya itu bukan berarti antikorupsi. Pembekuan KPK yang ia maksud ialah selama penataan kembali dilakukan sesuai semangat reformasi. Sementara itu berjalan, pemberantasan korupsi diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian.
"Ada pernyataan saya yang tidak ditulis wartawan," ujarnya.