BPK Beberkan Temuan Rp1 T di Kementerian Desa Era Marwan
VIVA.co.id – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudy Ayodya Baruna mengungkapkan adanya temuan hampir Rp1 triliun di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal tersebut dijelaskan Yudy ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 September 2017. Yudy bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Yudy sendiri merupakan ketua tim dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kemendes. Menurut Yudy, tim menemukan anggaran yang tidak dapat diyakini sebesar Rp425 miliar pada 2015 dan Rp550 miliar pada 2016. Waktu itu, Mendes masih dijabat oleh Politikus PKB, Marwan Jafar.
"Sampai akhir pemeriksaan, kami tak mendapat dokumen pertanggungjawaban," kata Yudy kepada jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Temuan itu mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional tenaga pendamping profesional 2016 sebesar Rp 550,46 miliar.
"Dalam rekomendasi poin B, BPK memerintahkan agar Kemendes mempertangungjawabkan biaya honorarium tenaga pendamping tahun 2015 dan tahun 2016," kata Yudy.
Menurut Yuddy, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp550 miliar pada 2016, bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016.
Menurut Yudy, hingga Oktober 2016, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan Kemendes PDTT.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan suap sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.