Mantan Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu juga diganjar membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki membacakan amar putusan, Rabu, 13 September 2017.
Dalam pertimbangan, mejelis hakim menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski begitu, Marisi diangap berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama menjalani pemeriksaan.
Marisi juga belum pernah dihukum dan miliki tanggungan keluarga. Selain itu, Marisi tidak mendapatkan keuntungan dari proyek alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Pada perkara ini, Marisi Matondang juga dilabeli sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus tersebut.
Majelis menilai Marisi terbukti ikut serta dalam korupsi pengadaan alat kesehatan RS PKIP Unud, yang akibatkan negara rugi sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Grup Permai, M Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009. PT Mahkota Negara merupakan anak usaha Grup Permai.
Marisi oleh majelis hakim dijerat menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.