MA Akan Pecat Hakim yang Ditangkap KPK

Keterangan Pers Mahkamah Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum, termasuk para hakim. Terkait hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi hakim yang dijerat korupsi karena operasi tangkap tangan.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Makmulat dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali dengan sanksi yang diterapkan bagi hakim yang terjerat. Hal ini diharapkan menjadi regulasi untuk memperbaiki kinerja MA ke depan.
 
"Hari ini Mahkamah Agung mengajukan regulasi berupa maklumat dalam upaya memperbaiki kinerja MA ke depan, karena OTT KPK terus berulang," Kata Juru Bicara MA, Suhadi di kantornya, Jakarta Rabu 13 September 2017.

Suhadi menjelaskan, berdasarkan maklumat ini maka MA tak akan memberikan bantuan hukum bila ada hakim yang tertangkap tangan oleh KPK. Bentuk sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Dengan maklumat ini para hakim dan atasannya bisa dikenai sanksi bila diketahui bersalah. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemecatan. MA tidak akan memberikan bantuan hukum bagi para hakim yang bermasalah," tutur Suhadi.

Selanjutnya maklumat dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdulah:

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 01/Maklumat/KMA/ IX/ 2017

TENTANG

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN HAKIM, APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADIIAN DI BAWAHNYA

Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung den Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang :

l. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpanan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan den pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

2. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya anara lain:

a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dam Badan Peradilan di bawahnya.

c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 07 1/ KMA/ SK/V/ 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksana Pemberian tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Petama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7l/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

e.Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/ P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

f.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;

g. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;

h. Putusan Mahkamah Agung nomor 008 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012.

4. Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dan jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan;

Demikian Maklumat ini untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 1 September 2017

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

ttd

MUHAMMAD HAT'TA ALI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya