Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Pastikan Kasasi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, merespons soal putusan kabul Pengadilan Tinggi Surabaya atas banding yang diajukan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Dahlan bebas, Maruli memastikan kasasi ke Mahkamah Agung.Â
"Di Pengadilan Tipikor itu, kan, didengar keterangan terdakwa, saksi, ahli, pengacara, JPU (jaksa penuntut umum). Hakim (Tipikor) menyatakan menghukum Dahlan Iskan. Eh, giliran di Pengadilan Tinggi, beda lagi. (Hakim) ad hoc menghukum, (hakim) karier, membebaskan," kata Maruli kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 13 September 2017.
Dia mengaku heran kenapa Dahlan dinyatakan tidak bersalah, padahal saksi pembeli aset PWU mengakui soal penjualan aset nonprosedural itu. "Yang membeli ngakuin, kenapa yang jual tidak ngakuin?" ujar Maruli.
Karena itu, Maruli menegaskan pasti akan mengajukan kasasi perkara Dahlan ke Mahkamah Agung. Cuma, kini kejaksaan masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. "Karena Tipikor terbukti bersalah. Kejaksaan pasti kasasi," ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Kejagung itu.
Sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin. Dua poin putusan dinyatakan dalam perkara bernomor 49/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY itu, yakni menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dimaksud.
Hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT PWU, membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa. "Sekarang tinggal proses administrasinya," kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto.
Dahlan Iskan terjerat perkara korupsi kala menjabat direktur utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor, dia divonis bersalah, tetapi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.