Ada Hukum Adat, Tak Semua Kasus Harus Ditangani Polisi
- REUTERS/Jose Cabezas
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma'mun mengatakan, sebaiknya perkara ringan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tidak mesti harus berujung masuk jeruji besi.Â
Melainkan dapat diselesaikan melalui hukum adat setempat dengan menghadirkan Ketua Rukun Tetangga (RT), Lurah maupun tokoh masyarakat setempat.Â
"Contohnya, yang nyuri kotak amal suruh bersihkan masjid satu minggu," kata Ma'mun di Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Begitu juga perkara ringan lainnya, seperti kekerasan rumah dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian buah pisang di kebun, dan sabung ayam.
"KDRT dulu kan diselesaikan oleh Ketua RT, Lurah, atau tokoh masyarakat, kenapa (sekarang) masuk lembaga pemasyarakata," ujarnya.Â
Baca Juga:
- Generasi Tan Malaka Harus Paham Adat Istiadat Minang
- Penjara Tak Mempan, Fatwa Haram Bakar Hutan Terbit
Ma'mun menjelaskan, dengan adanya pendekatan penyelesaian melalui hukum adat setempat, maka ini akan bisa membantu menekan jumlah tahanan serta  dianggap dapat menyadarkan dan mendidik para  pelaku kejahatan ringan tersebut.
"Diberlakukan (hukum adat) itu akan lebih efektif, pada dasarnya orang-orang itu baik."
Kemudian, dengan adanya pendekatan hukum adat dapat menghemat biaya negara serta agar tidak memenuhi lapas yang ada di Tanah Air. (mus)